Beberapa Istilah Perkawinan Yang Jarang Terdengar Dalam Adat Batak

jendeladunia16.com - Beberapa Istilah Perkawinan Yang Jarang Terdengar Dalam Adat Batak

pic by : @chikojeriko

Perkawinan pada orang Batak merupakan suatu pranata yang tidak hanya saja mengikat seorang laki-laki atau perempuan saja tapi juga mengikat kerabat laki-laki dan kaum kerabat perempuan, menurut adat pada orang Batak seorang laki-laki tidak bebas memilih jodoh, perkawinan antara orang-orang rimpal , yakni perkawinan dengan anak perempuan dari saudara laki-laki ibunya, dianggap ideal, perkawinan yang dilarang adalah antara perkawinan satu marga dan perkawinan dengan anak perempuan dari saudara perempuan ayahnya.

Berikut ini adalah jenis / istilah – istilah perkawinan dalam suku batak

1. Mangalua



Kawin lari atau Mangalua atas kesepakatan kedua calon mempelai sangat sering terjadi kasus ini timbul karena orang tua tidak merestui si pemuda atau si pemudi pilihan anaknya.

2. Mangabing Boru yang berarti kawin lari dengan paksa.

3. Mahuempe/ Mahiturun perkawinan atas desakan si gadis.

4. Panoroni yang berati perkawinan untuk menggantikan istri yg meninggal.

5. Singkat Rere yang berarti perkawinan karena suami meninggal.

6. Marimbang, Tungkot yang berati Bigami atau Poligami.

7. Parumaen di losung yang berati perkawinan sebagai agunan utang.

8. Marsonduk Hela yang berarti perkawinan menumpang pada mertua.

9. Manggogoi yang berarti perkawinan setelah digauli paksa .

10. Dipaorohon yang berati pertunangan anak-anak.









Posting Komentar

0 Komentar